HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN PARA SARJANA HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan “adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.
Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah
pemikiran Van Vollenhoven. Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn. Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas pada beberapa daerah saja.
B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ? Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Mengapa hukum agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?
C. Rumusan Masalah
• Bagaimanakah pandangan Van Vollenhoven, Ten Heaar, BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
• Mengapa hukum adat harus ditemukan ?
• Apa arti penting hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang ?
• Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar. BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum agama ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
1. Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno tentang Hukum Adat. Pandangan para tokoh mengenai hukum adat itu sangat comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan Van Vollenhoven tentang hukum adat. Van Vollenhoven adalah Bapak hukum adat Indonesia yang memberikan ketegasan dan persoalan mengenai hukum adat. Walaupun Van Vollenhoven belum pernah ke Indonesia, tetapi pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa
Indonesia. Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja. Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam menegakkan hukum. Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar. BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof. Djojodigoeno. Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu
merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif,
eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2. Alasan Hukum Adat harus ditemukan dan arti penting hukum adat bagi rakyat Hindia Belanda dari zaman Hindia-Belanda sampai sekarang. Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia- Belanda. Tetapi pada saat itu kolonial Belanda tidak pernah mengakui keberadaan hukum adat Bangsa Indonesia, yang mereka akui dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia hanyalah hukum barat sesuai dengan hukum bangsa Belanda. Bangsa Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook itu akhirnya menyatu dalam hukum Indonesia. Walaupun koloni pernah memperbolehkan indonesia menggunakan hukum agama itu hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.
3. Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa
4. Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat
5. Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi)
6. Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan
7. Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
8. Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal dari hukum agama. Secara teori hal tersebut dapat dibenarkan
karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu. Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat. Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda, walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal Pengantar Hal. 4) Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :
Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia Walaupun sebenarnya pada abad pertengahan, Indonesia mempunyai sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan hukum adat untuk orang asing (Van Vollenhoven. Penemuan hukum adat. Hal. 3) Oleh karena itu maka hukum adat harus ditemukan dan diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu terdapat ciri khas bangsa Indonesia. Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia asch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen” atau
lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hukum adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat hal. 14).
Arab Kekuasaan Ummayah Madinah Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum lainnya karena hukum adat itu dapat berhubungan dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya
bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi
pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku- suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat
B. Azas azas Hukum Adat
Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu:
1. Azas Gotong royong;
2. Azas fungsi sosial hak miliknya;
3. Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4. Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
C. Sifat Hukum Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:
Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1. Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2. Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3. Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.
D. Corak Hukum Adat
Soepomo mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2. Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan hidup.
4. Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).
Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum adat ;
1. Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud;
2. Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3. Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4. Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
Hilman Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1. Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2. Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4. Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5. Terbuka dan Sederhana;
6. Dapat berubah dan Menyesuaikan;
7. Tidak dikodifikasi;
8. Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hukum adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari agama islam berkembang di arab sampai berkembang di Indonesia.
B.Saran
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan keduanya begitupun dengan hukum barat karena hukum Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945. Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.
DAFTAR PUSTAKA
C.Van Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta; Djambatan.
Prof. Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta; Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar